
dilihat
Kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga memasuki babak baru. Kini ada tambahan nama yang jadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia adalah Edward Corne. Sebagai tersangka baru, profil Edward Corne seketika naik daun.
Publik begitu penasaran dengan sosok tersangka ini. Rupanya ia adalah VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Ia ternyata terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang pada periode 2018-2023.
Profil Edward Corne VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Belum lama ini Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menetapkan Edward sebagai tersangka baru bersama Maya Kusmaya. Kabar mencuat sesudah menemukan alat bukti yang kuat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan hingga 20 hari pertama. Penahanannya berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Saat sudah menjadi tersangka baru, publik langsung mencari tahu bagaimana profil Edward Corne. Ia adalah pria yang berasal dari Bandar Lampung.
Usianya masih 39 tahun. Perihal pendidikan, ia adalah lulusan UGM (Universitas Gadjah Mada) Yogyakarta.
Dengan profil singkat tersebut, Abdul Qohar menjelaskan perannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Ternyata ia melakukan pemberian BBM dengan RON 90 atau lebih, namun dengan harga RON 92.
Hal ini ia lakukan bersama Maya Kusmaya. Akibat perbuatan tersebut, pembayaran impor produk kilang jadi lebih tinggi harganya dan tak sesuai kualitas barangnya.
Tersangka Maya Kusmaya juga memerintahkan dan memberikan persetujuan pada Edward untuk blending produk kilang RON 88 dengan RON 92. Hal ini untuk menghasilkan Ron 92.
Melansir akun Instagram @gridoto, perbuatan blending atau mengoplos bensin tadi bisa berdampak buruk terhadap kendaraan. Mesin yang ada di mobil akan lebih cepat muncul kerak karbonnya. Lebih tepatnya di bagian ruang pembakaran sehingga jadi mudah kotor. Tenaga mesin pun terasa menurun karena pembakarannya memang tidak optimal. Untuk dampak panjangnya, mobil bisa lebih cepat overhaul.
Kerugian Negara
Fenomena tikus berdasi ini membuat negara mengalami kerugian nominal yang tidak sedikit. Bahkan tercatat kerugian keuangan negara sampai Rp 193,7 triliun.
Kerugian tersebut sumbernya dari 5 komponen. Salah satunya ialah dari kerugian ekspor minyak mentah di dalam negeri sebesar Rp 35 triliun.
Lalu juga berasal dari kerugian impor minyak mentah lewat broker berkisar Rp 2,7 triliun. Lebih lanjut, juga dari kerugian impor BBM lewat broker sekitar Rp 9 triliun.
Selanjutnya, sumbernya juga dari kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp 126 triliun. Sumber lainnya dari kerugian pemberian subsidi pada tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp 21 triliun.
Tersangka Lain
Nyatanya bukan hanya Edward dan Maya Kusmaya saja yang jadi tersangka. Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka tersebut yaitu Riva Siahaan yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu juga ada SDS yang jadi Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, juga ada YF yang jadi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Lebih lanjut, juga ada AP yang bekerja sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tersangka lainnya ialah MKAR yang jadi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Ada juga DW yang berprofesi sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim.
Berikutnya ada GRJ. Tersangka ini berprofesi sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sebagai tersangka baru, tidak heran jika profil Edward Corne jadi sorotan. Mau bagaimanapun itu, korupsi jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Comments
0 comment